
Photo of several coins. Photo by Wendell Adriel L.S. on Unsplash.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) tengah gencar memberlakukan berbagai langkah penagihan pajak bagi para penunggak pajak. Diketahui bahwa jumlah tunggakan pajak pada daerah tersebut mencapai angka Rp7,79 miliar.
Langkah penagihan pajak atas Wajib Pajak (WP) penunggak pajak dilakukan oleh pihak Kanwil DJP Papabrama sebagai langkah utama sebelum langkah penyitaan aset oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai upaya penagihan pajak aktif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun JSPN berada di 7 (tujuh) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah Papua dan Maluku. Aset milik WP penunggak pajak bisa disita jika memiliki tunggakan pajak yang belum juga dilunasi, misalnya dalam bentuk uang tunai, rekening, sepeda motor, hingga tanah dan bangunan milik WP.
Oleh karena itu, WP yang masih menunggak pajak diimbau untuk segera melunasi pembayaran pajak sehingga barang-barang yang telah disita oleh Kanwil DJP Papabrama akan dikembalikan kepada WP. Jika tidak dilunasi, DJP memiliki hak untuk melelang barang-barang yang telah disita untuk melunasi utang pajak WP.




