top of page

Kelompok WP Orang Pribadi Ini Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan Menurut PER-3/2026

1 April 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a man working in an office in front of a laptop. Photo by Studio Republic on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang salah satunya memperketat ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Orang Pribadi. Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa kondisi di mana Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.


Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 PER-3/2026, di mana disebutkan bahwa terdapat 2 (dua) kelompok WP yang tidak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Pertama, WP Orang Pribadi yang mengelola usaha sendiri atau memiliki profesi bebas, selama penghasilan yang diterima tidak lebih tinggi dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Kelompok berikutnya yang juga tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan adalah WP Orang Pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, dan seluruh penghasilannya berasal dari satu sumber pemberi kerja di mana penghasilan neto dalam setahun yang diterima tidak melebihi batas PTKP.


Penegasan ini dilakukan melalui penyebutan asal penghasilan dan juga jumlah pemberi kerja yang dimiliki oleh WP. Sehingga WP Orang Pribadi yang bukan merupakan bagian dari kedua kelompok WP tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka sesuai dengan ketentuan berlaku.

bottom of page