
Photo of office buildings. Photo by Daniel Wong on Unsplash.
Pemerintah tengah menjalankan rencana untuk mengembangkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau yang kerap disebut sebagai Financial Center. Nantinya, pembangunan PFII diharapkan dapat mendorong investasi dan pelaku usaha untuk beroperasi di Indonesia.
Untuk memastikan rencana tersebut berjalan, pemerintah tengah melakukan pengembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya mengatur pemberian insentif dan fasilitas pajak bagi pelaku usaha dan investor. Atas rencana pemberian insentif ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas kepastian bahwa pemberian insentif tetap akan mengacu pada standar internasional.
Tidak hanya itu, pemberian insentif dan fasilitas pajak juga tetap akan menggunakan dan mengikuti ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang diterapkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia akan dikenakan pajak minimum sebesar 15% jika memiliki omzet lebih dari EUR750 juta dalam satu tahun.
Namun, berdasarkan paparan dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak khusus daerah PFII masih dibahas lebih lanjut, termasuk juga beberapa ketentuan lain yang akan melengkapi jalannya ketentuan perpajakan dan keuangan di PFII.
Sebelumnya, jenis pajak yang akan mendapatkan insentif dan fasilitas di PFII termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga seputar kepabeanan.




