top of page

22 Juli 2026

Kemenkeu Tegaskan Insentif Pajak PFII Bukan Berarti Investor Bebas Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a piggy bank with coins. Photo by Andre Taissin on Unsplash.

Pemerintah saat ini tengah berada dalam fase pengembangan Financial Center atau yang nantinya akan disebut sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu hal yang menjadi poin plus dalam pembangunan PFII adalah rencana pemberian insentif pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa digunakan oleh para investor.


Pemberian insentif pajak ini, berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dipastikan akan tetap mengikuti dan mengacu pada standar perpajakan global, yang salah satunya berhubungan dengan ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).


Sebagai contoh, PFII merencanakan pemberian insentif PPh dengan tarif 0%. Namun, hal ini bukan berarti investor akan secara otomatis dibebaskan dari pengenaan pajak. Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, grup perusahaan multinasional akan tetap dikenakan GMT sesuai ketentuan berlaku jika memenuhi kriteria.


Indonesia sendiri juga telah memberlakukan GMT dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Oleh karena itu, fasilitas dan insentif pajak yang nantinya akan diberikan dalam PFII juga akan mengacu pada ketentuan pajak global tersebut.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Umumkan Target Penerimaan Pajak Dalam RAPBN 2027, Tumbuh 12,1 Persen
Pemprov Banten Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
bottom of page