top of page

3 Februari 2023

Kendaraan Tunggak PKB Di Banten Terancam Kena Blokir

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a city traffic situation. Photo by Derek Lee on Unsplash.

Pemerintah provinsi Banten kembali menegaskan bahwa pemblokiran kendaraan atau penghapusan nomor kendaraan akan dilakukan. Sebanyak 1,2 juta kendaraan terancam diblokir karena tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”).


Sesuai dengan Pasal 74 dalam Undang-Undang (“UU”) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemblokiran kendaraan akan dilakukan jika Wajib Pajak (“WP”) telah menunggak PKB selama 2 (dua) tahun. Sebanyak 1,2 juta kendaraan yang terancam mengalami pemblokiran ini dibagi atas sekitar 400 ribu kendaraan roda empat, dengan sisanya yakni kendaraan roda dua, menurut tuturan dari Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman.


Pemblokiran ini sendiri tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dan pemblokiran kemudian akan dilakukan secara bertahap dengan melihat lama tunggakan PKB. Pemblokiran ini juga dilakukan agar WP semakin taat melakukan pembayaran PKB, guna mencegah kendaraan mereka menjadi kendaraan bodong.

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page