top of page

13 November 2024

Kerja Sama Indonesia dan Australia Bebaskan Bea Masuk Susu Impor

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of milk bottles. Photo by Mehrshad Rajabi on Unsplash.

Indonesia bersama dengan sejumlah negara ASEAN lainnya telah menyetujui kerja sama dengan Australia dan Selandia Baru dalam perjanjian perdagangan bebas bernama ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Perjanjian kerja sama ini berdampak terhadap pembebasan bea masuk.


Komoditas yang terpengaruhi oleh perjanjian kerja sama perdagangan bebas ini yaitu susu impor, dimana jenis yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011, dan terdapat 4 (empat) jenis susu yang dibebaskan bea masuknya.


Kementerian Koperasi akan segera bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan peninjauan operasi pembebasan bea masuk untuk susu impor. Adapun dampak dari pembebasan bea masuk ini adalah harga yang lebih rendah setidaknya 5% dibandingkan dengan pengekspor susu global lainnya.


Merespon kerja sama ini, Kementerian Koperasi juga akan melakukan sejumlah cara untuk memastikan susu-susu yang telah diproduksi oleh peternak lokal dapat diserap oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) dan melakukan pembiayaan koperasi susu melalui Lembaga Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir (LPDB) untuk meningkatkan kualitas dan volume susu koperasi.


Selain itu, Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa saat ini telah secara sementara menangguhkan kegiatan impor susu untuk 5 (lima) perusahaan yang menolak susu dari peternak.

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya
bottom of page