top of page

13 Februari 2026

Kini WP Orang Pribadi Bisa Gunakan M-Pajak untuk Aktivasi Akun Coretax

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a fingerprint. Photo by Onur Binay on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah langkah pemenuhan kewajiban perpajakan milik Wajib Pajak (WP) ini. Langkah yang dimaksud adalah langkah aktivasi akun sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.


Pengumuman ini disampaikan oleh DJP, dimana disebutkan bahwa WP yang telah melakukan pembaruan aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax, dan bahkan bisa membuat kode otorisasi yang dibutuhkan untuk memvalidasi dokumen milik WP.


Fitur ini dapat digunakan oleh semua WP Orang Pribadi, selain WP Orang Pribadi warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA). WP juga bisa melakukan aktivasi akun Coretax meskipun lupa alamat email atau nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan akun pajak mereka. WP bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengaktivasi akun Coretax menggunakan M-Pajak.


DJP mengimbau WP untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Adanya pembaruan pada M-Pajak mempermudah langkah WP untuk mengaktivasi dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Meningkat, Menkeu Purbaya Sebut Karena Perbaikan Kinerja SDM
Menkeu Purbaya Buka Ruang Peningkatan Ambang Batas UMKM Bebas Pajak
Negara G20 Dukung Perbaikan Sistem Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi
bottom of page