
Photo of a fingerprint. Photo by Onur Binay on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah langkah pemenuhan kewajiban perpajakan milik Wajib Pajak (WP) ini. Langkah yang dimaksud adalah langkah aktivasi akun sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.
Pengumuman ini disampaikan oleh DJP, dimana disebutkan bahwa WP yang telah melakukan pembaruan aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax, dan bahkan bisa membuat kode otorisasi yang dibutuhkan untuk memvalidasi dokumen milik WP.
Fitur ini dapat digunakan oleh semua WP Orang Pribadi, selain WP Orang Pribadi warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA). WP juga bisa melakukan aktivasi akun Coretax meskipun lupa alamat email atau nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan akun pajak mereka. WP bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengaktivasi akun Coretax mengggunakan M-Pajak.
DJP mengimbau WP untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Adanya pembaruan pada M-Pajak mempermudah langkah WP untuk mengaktivasi dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

