Photo of a factory. Photo by Ant Rozetsky on Unsplash.
Salah satu perusahaan bidang tambang telah melakukan penyetoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) sebesar Rp1,39 triliun hingga kuartal ketiga tahun 2022. Faktor-faktor yang mempengaruhi meningkatkan jumlah penyetoran pajak ini rupanya disebabkan meningkatkan jumlah setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pasal 25.
Peningkatan jumlah setoran oleh PT Timah Tbkt didukung oleh beberapa faktor seperti harga jual logam timah, serta perbaikan tata kelola dari industri timah sendiri. PT Timah Tbk sendiri juga secara konsisten memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Meskipun harga timah sempat mengalami penurunan, PT Timah Tbk merasa sanggup untuk terus meningkatkan jumlah penerimaan dan kontribusi pajak terhadap negara hingga akhir tahun 2022 nanti.