
Photo of tall buildings. Photo by Floriane Vita on Unsplash.
Berdasarkan survei yang dikeluarkan oleh World Bank atau Bank Dunia dengan judul “Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth”, beberapa perusahaan diketahui melakukan praktik penghindaran pajak atau tax evasion. Lebih tepatnya, sebanyak 1 (satu) dari 4 (empat) perusahaan tercatat melakukan tindakan tersebut.
Survei ini memperhitungkan beberapa faktor perusahaan, seperti ukuran, struktur kepemilikan, sektor usaha, dan juga penggunaan auditor pada perusahaan. Namun, beberapa faktor ini dianggap tidak memiliki hubungan signifikan dengan kecenderungan perusahaan untuk melakukan praktik penghindaran pajak.
Menurut analisis World Bank, prevalensi penggelapan pajak di Indonesia antarperusahaan mencapai angka 25% hingga 27%, dan paling umum terjadi di antara perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang non-eksportir, menghadapi persaingan informal yang tinggi, dan yang menganggap administrasi perpajakan sebagai hambatan.
Prevalensi penggelapan pajak oleh perusahaan non-eksportir berada pada rentang 27% hingga 30%, sedangkan perusahaan eksportir mencatatkan angka 16,9% hingga 21,5%. Analisis dari World Bank menunjukkan perbedaan yang cukup tinggi antara 2 (dua) jenis perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, perusahaan yang melaporkan persaingan informal yang kuat memiliki prevalensi yang mencapai 28,5% hingga 35,4%.
Selain itu, perusahaan yang menganggap administrasi perpajakan sebagai hambatan utama memiliki kecenderungan penggelapan pajak yang lebih tinggi, yakni pada rentang 31,9% hingga 38,1%, dibandingkan dengan perusahaan yang tidak menganggap hambatan tersebut.




