Photo of a person accessing a laptop. Photo by Microsoft 365 on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kembali mengingatkan para Wajib Pajak (“WP”) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka, terutama bagi WP Badan.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan sendiri akan jatuh pada 30 April 2023, dimana bulan April sendiri akan banyak terpotong oleh hari libur serta cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri.
Mengingat hal ini, pemerintah mengingatkan agar para WP segera melaporkan pajak agar terhindar dari denda sanksi keterlambatan. Meskipun SPT Badan dapat disampaikan melalui e-form, banyak dokumen dan lampiran yang perlu disiapkan oleh WP untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.
Formulir yang dapat digunakan untuk WP Badan yakni formulir 1771, untuk melaporkan Pajak Penghasilan (“PPh”) terutang mereka dalam 1 (satu) tahun pajak. Jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT pada tahun 2022 ini juga meningkat sebanyak 22,92% atau setara dengan 1,93 juta WP.