top of page

MA Bahas Wewenang Pengadilan PFII atas Kasus Sengketa Pajak

16 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a building with "Law Office" written on the signage. Photo by Erik Mclean on Unsplash.

Pembentukan Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) saat ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak, terutama terkait dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang sebelumnya telah didiskusikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (6/7) lalu.


Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam RDPU RUU tersebut adalah partisipasi dari Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan usulan pengadilan khusus yang beroperasi dalam kawasan tersebut. Atas usulan tersebut, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, menyebutkan bahwa sengketa perpajakan berada di bawah wewenang Pengadilan Pajak.


Berdasarkan catatan yang diberikan oleh MA, pelimpahan wewenang kepada pengadilan PFII dianggap terlalu luas karena juga mencakup penanganan sengketa perpajakan dan kepailitan. Kedua hal ini dianggap seharusnya tetap berada di bawah wewenang Pengadilan Pajak karena wewenang pengadilan PFII atas kedua kasus tersebut berpotensi untuk bertabrakan dengan yurisdiksi sistem peradilan.


Wewenang dan penempatan pengadilan PFII di bawah payung peradilan umum berpotensi untuk mengubah dan berdampak pada hierarki Pengadilan Pajak, yang posisinya pada saat ini berada dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tengah mengalami proses masa transisi ke bawah MA.


Tidak hanya itu, kompetensi hakim menjadi pertanyaan dan kekhawatiran MA karena rentan memunculkan perbedaan mengenai standar putusan dengan Pengadilan Pajak, dan pada akhirnya bisa menciptakan celah hukum dan mengancam inkonsistensi hukum.


Oleh karena itu, MA akan memutuskan wewenang pengadilan PFII, bersamaan dengan pembentukan kamar pajak khusus sebagai upaya mitigasi kepastian hukum pajak. Hasil akhir yang diharapkan dari diskusi MA tersebut adalah penentuan penjatuhan wewenang sengketa pajak pada kawasan PFII yang akan diberikan di bawah pengadilan Financial Center atau Pengadilan Pajak dan kamar pajak MA.

bottom of page