top of page

Manfaatkan Media Sosial, Pakistan Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

23 Februari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the Pakistan flag. Photo by Hamid Roshaan on Unsplash.

Media sosial kini dimanfaatkan oleh otoritas pajak Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR), sebagai alat untuk memantau kepatuhan Wajib Pajak (WP). Melalui platform seperti Instagram, FBR menganalisis gaya hidup dan kemewahan yang dipamerkan oleh pengguna, lalu kemudian mencocokkannya dengan laporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk mendeteksi potensi penghindaran pajak.


Pengawasan difokuskan pada influencer dan selebritas dengan gaya hidup mewah, termasuk penggunaan mobil mewah, penerbangan first class, hobi mahal, hingga tren pesta pernikahan mewah. FBR membentuk tim khusus yang beranggotakan sekitar 30 petugas dengan kemampuan intelijen untuk menelusuri indikasi ketidaksesuaian antara gaya hidup dan pelaporan pajak, yang dapat berujung pada pemeriksaan lebih lanjut.


Strategi pemantauan digital ini telah berjalan sejak September 2025 sebagai bagian dari upaya untuk memperluas target audit dan meningkatkan penerimaan negara. Sejauh ini, otoritas telah menerbitkan 15 laporan dan mengumpulkan tambahan penerimaan sekitar INR2,5 miliar dari hasil pengawasan tersebut.

bottom of page