top of page

Mendagri Rencanakan Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

27 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a housing area. Photo by Tom Rumble on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan diberlakukan kebijakan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang khusus diberikan untuk masyarakat dengan ketentuan tertentu.


Pembebasan BPHTB ini akan berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan rendah atau MBR dengan harapan adanya perputaran ekonomi yang timbul. Masyarakat diharapkan dapat menggerakkan ekonomi melalui aktivitas pembangunan perumahan, di mana kebijakan ini telah mulai dikembangkan melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).


Tidak hanya itu, surat edaran antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga akan menjadi pedoman pemberian kebijakan pembebasan BPHTB untuk pemerintah daerah. Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah juga memperluas ketentuan masyarakat yang dianggap sebagai MBR.


Sebelumnya, BPHTB berlaku dengan tarif 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pembebasan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan, salah satunya melalui kegiatan transaksi di berbagai sektor, terutama karena dilakukan bersamaan dengan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

bottom of page