
Photo of several storefronts. Photo by Krisztina Papp on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, diketahui memberikan ruang peluang untuk mengubah ketentuan pemberian fasilitas pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ini disasarkan untuk ambang batas atau threshold pemberian fasilitas pembebasan pajak.
Berdasarkan Menkeu Purbaya, threshold yang ditetapkan, di mana pembebasan pajak berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan maksimal sebesar Rp500 juta dalam setahun, dapat berubah seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan dalam kondisi ekonomi.
Tidak hanya pembebasan pajak, untuk UMKM dengan omzet tahunan dalam rentang Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Untuk fasilitas pajak ini, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa ketentuan masih berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2026.
Sedangkan atas threshold pembebasan pajak tersebut, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa angka batas terlalu kecil, namun pelaksanaan bisa diubah sesuai dengan kebutuhan mendatang.




