top of page

10 Maret 2026

Menkeu Purbaya dan Dirjen Bimo Jelaskan Ketentuan Pajak THR Bagi ASN dan Swasta

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person opening their wallet. Photo by Alicia Christin Gerald on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan perbedaan pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Seperti kabar yang sedang ramai, THR yang diberikan pada ASN dibebaskan dari pengenaan pajak, berbeda dengan ketentuan pajak THR untuk karyawan swasta.


Ketentuan pajak ini ramai dibahas dan banyak diprotes oleh karyawan swasta. Namun, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa pajak THR ASN telah ditanggung oleh pemerintah sejak lama, dan karena ASN sendiri merupakan pegawai pemerintahan. Berbeda dengan karyawan swasta yang ketentuan pemotongan pajaknya diatur oleh perusahaan masing-masing.


Menurut Menkeu Purbaya, ketentuan pajak yang dikenakan untuk THR antara ASN dan karyawan swasta merupakan proses perhitungan pajak yang sudah adil, mengingat THR ASN pajaknya ditanggung pemerintah selaku atasan atau bos pekerja.


Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa karyawan swasta yang protes mengenai pemotongan pajak THR bisa melakukannya langsung kepada pemberi kerja masing-masing karena tidak ada aturan mengikat terkait pembebasan pajak THR milik karyawan swasta.


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, juga menyebutkan bahwa sektor swasta memiliki fasilitas tunjangan pajak, dimana pajak bisa ditanggung oleh pemberi kerja sehingga biayanya bisa dianggap sebagai deductible expenses. Beberapa jenis karyawan yang bekerja di sektor padat karya juga mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
bottom of page