top of page

Menkeu Purbaya dan Dirjen Bimo Jelaskan Ketentuan Pajak THR Bagi ASN dan Swasta

10 Maret 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person opening their wallet. Photo by Alicia Christin Gerald on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan perbedaan pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Seperti kabar yang sedang ramai, THR yang diberikan pada ASN dibebaskan dari pengenaan pajak, berbeda dengan ketentuan pajak THR untuk karyawan swasta.


Ketentuan pajak ini ramai dibahas dan banyak diprotes oleh karyawan swasta. Namun, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa pajak THR ASN telah ditanggung oleh pemerintah sejak lama, dan karena ASN sendiri merupakan pegawai pemerintahan. Berbeda dengan karyawan swasta yang ketentuan pemotongan pajaknya diatur oleh perusahaan masing-masing.


Menurut Menkeu Purbaya, ketentuan pajak yang dikenakan untuk THR antara ASN dan karyawan swasta merupakan proses perhitungan pajak yang sudah adil, mengingat THR ASN pajaknya ditanggung pemerintah selaku atasan atau bos pekerja.


Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa karyawan swasta yang protes mengenai pemotongan pajak THR bisa melakukannya langsung kepada pemberi kerja masing-masing karena tidak ada aturan mengikat terkait pembebasan pajak THR milik karyawan swasta.


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, juga menyebutkan bahwa sektor swasta memiliki fasilitas tunjangan pajak, dimana pajak bisa ditanggung oleh pemberi kerja sehingga biayanya bisa dianggap sebagai deductible expenses. Beberapa jenis karyawan yang bekerja di sektor padat karya juga mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page