top of page

Menkeu Purbaya Sebut Perubahan Ini Jadi Faktor Pertumbuhan Pajak Positif

17 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Ministry of Finance, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan kinerja penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan yang menjadi cerminan kondisi perpajakan yang terus membaik.


Berdasarkan penjelasan dari Menkeu Purbaya, adanya pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24% pada akhir Juni 2026 bisa tercapai karena adanya perbaikan, dari segi organisasi pajak, serta dukungan dari implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Meskipun begitu, perbaikan ini berhasil, bukan tanpa kendala.


Beberapa kendala yang disebutkan oleh Menkeu Purbaya meliputi layanan Coretax yang belum sempurna dan masih sering menimbulkan masalah ketika diakses oleh Wajib Pajak (WP) saat pertama kali diluncurkan, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat atas layanan pajak. Tidak hanya itu, beberapa penyelewengan juga diketahui dilakukan oleh otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Akibat dari kendala ini adalah pengumpulan pajak yang kurang dan tidak optimal. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya memutuskan adanya kebutuhan untuk melakukan reformasi Sumber Daya Manusia (SDM) DJP, yang menurutnya merupakan langkah tepat melihat kondisi penerimaan pajak hingga Semester-I 2026.


DJP diketahui akan terus melakukan perbaikan, baik dari segi sistem dan teknologi informasi hingga optimalisasi kinerja institusi secara internal, untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara.

bottom of page