top of page

7 Agustus 2026

Menkeu Purbaya Siapkan Insentif Bebas Pajak atas Konsolidasi BUMN

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a meeting room. Photo by Benjamin Child on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons permintaan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, yang meminta adanya keringanan atau insentif pajak atas kegiatan konsolidasi BUMN.


Berdasarkan paparan dari Menkeu Purbaya, nilai pajak secara keseluruhan yang berasal dari transaksi streamlining atau konsolidasi jual beli antarperusahaan BUMN bisa mencapai angka Rp500 triliun. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya memberikan respons melalui rencana pemberian insentif pembebasan pajak.


Insentif ini nantinya akan berlaku atas proses konsolidasi BUMN, termasuk proses merger, likuidasi, dan pengalihan usaha BUMN, selama 3 (tiga) tahun mendatang. Sehingga, seluruh proses konsolidasi yang termasuk akan dibebaskan dari pengenaan pajak.


Pemberian insentif pajak ini juga direspons dengan baik oleh Dony, yang menyebutkan bahwa pemberian insentif pembebasan pajak atas proses konsolidasi BUMN merupakan salah satu bentuk dukungan atas transformasi BUMN yang saat ini tengah dilakukan oleh Danantara.

Lihat berita lainnya

DPR Setujui UU APBN 2027, Penerimaan Pajak Naik Rp 2 Triliun dari Usulan Awal
Penerimaan Pajak NTT Tercatat Tumbuh 19,6 Persen dengan Jumlah Rp 1,52 Triliun
DJP Resmikan SPP-TDLN untuk PPN Barang dan Jasa Digital di Indonesia
bottom of page