top of page

14 Agustus 2026

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of gold bars. Photo by Zlaťáky.cz on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak khusus untuk perhiasan dengan berat tertentu. Kebijakan pengenaan pajak ini nantinya akan berupa pajak ekspor, di mana kebijakan nantinya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Pajak ekspor atas perhiasan dengan berat khusus ini direncanakan sebagai langkah mitigasi penghindaran bea keluar melalui praktik ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Kebijakan bea keluar sendiri diketahui dikenakan atas emas batangan. Oleh karena itu, adanya pajak khusus ini digunakan sebagai bentuk pengetatan kebijakan ekspor emas.


Berdasarkan data yang dimiliki oleh Menkeu Purbaya, terdapat peningkatan aktivitas penyeludupan emas, yang kemungkinan berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Adanya peningkatan penyelundupan dicurigai karena adanya kebijakan bea keluar yang dihindari oleh sejumlah pihak.


Selain pengenaan pajak ekspor atas perhiasan berat khusus ini, Menkeu Purbaya juga mengungkapkan akan melakukan peningkatan aktivitas pengawasan di semua titik ekspor Indonesia. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan emas yang dibawa ke luar negeri dengan jujur, juga untuk menghindari proses hukum.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page