
Photo of cash bills above documents. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan pada pendapatan negara melalui penguatan digitalisasi di sektor perpajakan dan cukai. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas penggunaan sistem digital dalam administrasi pajak, termasuk penguatan sistem Core Tax Administration System atau Coretax untuk mendukung proses pengawasan dan pengumpulan penerimaan pajak.
Penerapan sistem tersebut mulai menunjukkan hasil positif dengan peningkatan penerimaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain di sektor pajak, pemerintah juga mendorong digitalisasi di bidang kepabeanan dan cukai untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
Melalui sistem yang semakin digital dan transparan, pemerintah berharap praktik-praktik penyimpangan dapat diminimalkan. Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga mendekati 11% pada tahun depan sebagai upaya memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan, dengan tetap menekankan pentingnya integritas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan sistem tersebut.

