top of page

23 April 2026

Mulai Bulan Mei 2026, Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of an open water space in Bengkulu. Photo by FIQRI SUSANTO on Unsplash.

Daerah ini menyusul daerah Aceh dan Sulawesi Tenggara untuk menggelar program pemutihan pajak yang berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Daerah yang dimaksud adalah Provinsi Bengkulu, yang akan melaksanakan program pemutihan PKB hingga tanggal 31 Agustus 2026.


Program pemutihan pajak yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu adalah penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026. Adapun pengadaan program pemutihan PKB ini juga diadakan karena antusiasme masyarakat akan program terkait.


Pemprov Bengkulu membuka kesempatan ini karena permintaan masyarakat, dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar kewajiban pembayaran pajak mereka segera terpenuhi. Pemprov Bengkulu juga menambahkan bahwa pasca program ini berakhir, pemerintah mengharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang menunda pembayaran pajak.


Program pemutihan pajak ini akan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Berlakunya program ini memasukkan Bengkulu ke jajaran daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2026.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
bottom of page