
Photo of an open water space in Bengkulu. Photo by FIQRI SUSANTO on Unsplash.
Daerah ini menyusul daerah Aceh dan Sulawesi Tenggara untuk menggelar program pemutihan pajak yang berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Daerah yang dimaksud adalah Provinsi Bengkulu, yang akan melaksanakan program pemutihan PKB hingga tanggal 31 Agustus 2026.
Program pemutihan pajak yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu adalah penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026. Adapun pengadaan program pemutihan PKB ini juga diadakan karena antusiasme masyarakat akan program terkait.
Pemprov Bengkulu membuka kesempatan ini karena permintaan masyarakat, dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar kewajiban pembayaran pajak mereka segera terpenuhi. Pemprov Bengkulu juga menambahkan bahwa pasca program ini berakhir, pemerintah mengharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang menunda pembayaran pajak.
Program pemutihan pajak ini akan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Berlakunya program ini memasukkan Bengkulu ke jajaran daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2026.

