Photo of a person typing on a laptop. Photo by Tim van der Kuip on Unsplash.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022, pegawai negeri sipil atau PNS akan dibebaskan dari pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai bulan Juli 2023.
PNS yang menerima natura yang dikatakan bebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 ini tidak berlaku bagi semua jenis natura atau kenikmatan. Natura yang bebas dari pengenaan PPh Pasal 21 adalah natura yang bersumber atau dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDes”).
Jika natura yang diterima oleh PNS tidak bersumber dari hal-hal tersebut, maka PPh Pasal 21 akan tetap dikenakan kepada objek PPh tersebut, sesuai dengan ketentuan yang dikenakan untuk pegawai swasta.