Photo of the G20 Indonesian Presidency Logo.
Pada tanggal 15 hingga 16 November 2022, negara Indonesia menjadi tuan rumah untuk acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (“KTT”) G20 Presidensi Indonesia. Acara ini diadakan di Bali dan menghasilkan dokumen yang disebut sebagai G20 Bali Leaders Declaration.
Pada dokumen deklarasi tersebut, terdapat sebanyak 52 paragraf yang menjadi hasil dari pertemuan tersebut. Selain penjelasan umum mengenai G20 sendiri, serta krisis-krisis yang telah dan akan dihadapi bersama oleh negarangera G20, deklarasi ini juga menyebutkan beberapa hasil diskusi terkait penggunaan instrumen kebijakan negara, terutama dari segi fiskal, moneter, serta makroprudensial.
Kebijakan-kebijakan ini akan diimplementasikan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi secara kolektif serta agar pemulihan ekonomi menjadi lebih kuat lagi. Salah satu cara yang digunakan dalam rangka memenuhi kebijakan tersebut adalah adanya dukungan terhadap transparansi pajak secara internasional. Selain itu, negara-negara G20 juga turut berkomitmen dalam implementasi dua pilar Organisation for Economic Co-operation and Development/G20 (“OECD/G20”), termasuk dalam pencegahan penghindaran pajak.
Acara KTT G20 ini merupakan acara deklarasi pertama yang diadakan sejak bulan Februari 2022. KTT G20 ini sendiri dilaksanakan dalam rangka menciptakan pemulihan ekonomi pasca pandemi yang inklusif untuk seluruh negara.