top of page

Negara G7 Setujui Sistem yang Kecualikan Perusahaan Amerika Serikat dari Pajak Minimum Global

1 Juli 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a globe. Photo by QJ Barayuga on Unsplash.

Berdasarkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Presidensi G7 Tahun 2025, yakni negara Kanada, negara-negara yang tergabung dalam grup negara G7 mendukung sistem baru yang memungkinkan adanya pengecualian yang diberikan kepada korporasi Amerika Serikat (AS).


Pengecualian yang dimaksud adalah pengecualian bagi korporasi AS untuk dikenakan dan berpartisipasi dalam pengenaan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%, yang sebelumya disepakati dan tergabung dalam Pilar 2 kerangka kerja Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).


Di dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kanada, negara-negara G7 setuju untuk mendukung sistem “side-by-side” yang telah diajukan oleh Menteri Keuangan AS, yang membuat perusahaan multinasional AS dibebaskan dari Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).


Sistem “side-by-side” dapat memberikan 4 (empat) jenis kepastian, diantaranya adalah mengecualikan kelompok usaha AS dari pengenaan IIR dan UTPR, menjamin adanya level playing field, penyederhanaan administratif dalam penerapan Pilar 2, dan mendorong penyesuaian kredit pajak agar selaras dengan kredit pajak yang dikembalikan.


Persetujuan dan pemahaman atas sistem ini didasari oleh analisis sistem pajak minimum yang telah dilakukan oleh masing-masing negara, termasuk juga mempertimbangkan adanya perubahan sistem pajak internasional milik AS, menurut paparan yang dikeluarkan oleh Kanada.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page