top of page

OECD Rilis Konvensi Multilateral, Atur Pajak Global Lebih Lanjut

13 Oktober 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a globe. Photo by Adolfo Félix on Unsplash.

Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) baru saja merilis konvensi multilateral yang berhubungan dengan penerapan Pilar I dari dua pilar perpajakan secara resmi. Nantinya, konvensi multilateral atau multilateral convention (“MLC”) ini dapat menjadi basis penentuan amount A.


MLC yang telah diterbitkan ini akan membantu proses finalisasi atas tantangan perpajakan terkait digitalisasi dan globalisasi ekonomi. MLC ini dapat mengatur berbagai hal, seperti peningkatan kepastian perpajakan, hak pemajakan ke yurisdiksi pasar, dan penghapusan pajak atas layanan digital. Selain itu, MLC yang telah dirilis juga mencerminkan kesepakatan yang telah dicapai oleh para anggota.


MLC ini akan disampaikan oleh pihak OECD dalam sela-sela pertemuan IMF-World Bank Annual Meeting 2023 yang diadakan tanggal 10 hingga 15 Oktober 2023 di Maroko. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang telah sepakat untuk berkomitmen terhadap implementasi pilar I, namun masih menunggu langkah selanjutnya dari OECD.


MLC dipastikan dapat membantu negara-negara berpenghasilan rendah hingga menengah untuk mendapatkan potensi penerimaan pajak dengan keuntungan terbesar, selama sebuah perusahaan tidak melebihi batas Nexus untuk dikenakan pajak, yakni penghasilan hingga €1 juta (1 juta Euro) per tahunnya.

bottom of page