top of page

5 Agustus 2026

Optimalisasi Penerimaan Pajak Lewat Peningkatan Penagihan Aktif Piutang Pajak 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of cash on top of charts and documents. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 yang telah dirilis, nilai piutang pajak secara bruto diketahui mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perhitungan pada Tahun Anggaran 2024.


Catatan Laporan Keuangan DJP tersebut menyebutkan bahwa saldo piutang perpajakan bruto mencapai angka Rp83,61 triliun, dan mengalami peningkatan sebesar 10,99%. Dengan angka tersebut, DJP meningkatkan jumlah penagihan aktif sebagai langkah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak.


DJP tercatat mengeluarkan sebanyak 298 keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) yang ditargetkan kepada 255 Wajib Pajak (WP). Langkah ini menghasilkan pencairan piutang sebesar Rp27,29 miliar dari 255 WP dengan total utang pajak yang mencapai angka Rp1,73 triliun. DJP juga tercatat melakukan tindak penyanderaan atau gijzeling terhadap 2 (dua) penanggung pajak, yang berujung pada pencairan piutang sebesar Rp4,50 miliar.


Sebanyak 268.245 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dikeluarkan oleh DJP selama tahun 2025, dengan nilai yang mencapai Rp104,37 triliun.


Peningkatan jumlah saldo piutang sejalan dengan peningkatan kegiatan penagihan pajak jika dibandingkan dengan tahun 2024 dan tahun 2023, yang mencatat bahwa penagihan aktif masing-masing menghasilkan pencairan piutang sebanyak Rp8,45 miliar dan Rp50,41 miliar.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page