top of page

Pajak dan Bea Cukai Jadi Tumpuan, Target Penerimaan Negara 2027 Meningkat

12 Juni 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an increasing chart. Photo by KOBU Agency on Unsplash.

Tahun 2027 jadi tahun perubahan bagi Indonesia. Hal ini tercermin dalam keputusan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan batas bawah target penerimaan negara pada tahun 2027, di tengah ketidakpastian dan gonjang-ganjing keadaan global yang berdampak pada Indonesia.


Kenaikan target penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 11,82% menjadi 12,01% dinilai masih menjadi angka yang realistis oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, karena tidak jauh dari level saat ini. Selain itu, rentang target penerimaan negara juga mengalami perubahan menjadi rentang 12,01% hingga 12,40% terhadap PDB.


Peningkatan ini dilakukan, menurut Menkeu Purbaya, karena adanya potensi negara untuk mencapai penerimaan yang lebih tinggi lagi. Nantinya, pemerintah akan mendukung peningkatan target penerimaan negara ini melalui sejumlah langkah, terutama dari segi peningkatan efektivitas penerimaan pajak dan bea cukai. Langkah-langkah ini juga akan didukung oleh sistem administrasi Core Tax Administration System (Coretax), yang mulai diberlakukan sepenuhnya pada 2025 lalu.


Beberapa hal yang akan dilakukan oleh pemerintah termasuk optimalisasi penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, memperluas basis pajak, hingga meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

bottom of page