top of page

7 Agustus 2026

Pajak dari Rumah Sewa Jadi Target Pemerintah untuk Tahun 2027

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person's hand holding a miniature house. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pemerintah memperluas basis perpajakan sebagai langkah untuk meningkatkan angka penerimaan pajak. Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memperluas basis pajak adalah mengincar kelompok Wajib Pajak (WP) agar lebih optimal.


Kelompok WP yang diincar oleh pemerintah yakni pemilik rumah yang memiliki lebih dari 1 (satu) rumah dan mendapatkan penghasilan dari penyewaan properti. Pemerintah menyasar kelompok WP ini sebagai salah satu strategi perpajakan untuk tahun 2027 yang muncul dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).


Dalam strategi ini, pemerintah menyasar kelompok WP yang memiliki lebih dari 1 (satu) rumah karena menilai tidak mungkin semua rumah ditempati, dan kemungkinan adanya rumah yang disewa sehingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Pendapatan inilah yang dinilai seharusnya menjadi objek pajak.


Tidak hanya itu, pemerintah akan meningkatkan kolaborasi dan sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, termasuk melakukan pengembangan lebih lanjut atas sistem Core Tax Administration System (Coretax) agar analisis pajak dan administrasi pajak yang dilakukan bisa dilakukan dengan lebih optimal.

Lihat berita lainnya

DPR Setujui UU APBN 2027, Penerimaan Pajak Naik Rp 2 Triliun dari Usulan Awal
Penerimaan Pajak NTT Tercatat Tumbuh 19,6 Persen dengan Jumlah Rp 1,52 Triliun
DJP Resmikan SPP-TDLN untuk PPN Barang dan Jasa Digital di Indonesia
bottom of page