top of page

7 Agustus 2026

Pajak dari Rumah Sewa Jadi Target Pemerintah untuk Tahun 2027

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person's hand holding a miniature house. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pemerintah memperluas basis perpajakan sebagai langkah untuk meningkatkan angka penerimaan pajak. Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memperluas basis pajak adalah mengincar kelompok Wajib Pajak (WP) agar lebih optimal.


Kelompok WP yang diincar oleh pemerintah yakni pemilik rumah yang memiliki lebih dari 1 (satu) rumah dan mendapatkan penghasilan dari penyewaan properti. Pemerintah menyasar kelompok WP ini sebagai salah satu strategi perpajakan untuk tahun 2027 yang muncul dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).


Dalam strategi ini, pemerintah menyasar kelompok WP yang memiliki lebih dari 1 (satu) rumah karena menilai tidak mungkin semua rumah ditempati, dan kemungkinan adanya rumah yang disewa sehingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Pendapatan inilah yang dinilai seharusnya menjadi objek pajak.


Tidak hanya itu, pemerintah akan meningkatkan kolaborasi dan sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, termasuk melakukan pengembangan lebih lanjut atas sistem Core Tax Administration System (Coretax) agar analisis pajak dan administrasi pajak yang dilakukan bisa dilakukan dengan lebih optimal.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
bottom of page