
Photo of a person using their credit card and their laptop. Photo by Vitaly Gariev on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang pada platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk 4 (empat) platform marketplace utama yang akan menjadi pemungut PPh. Keempat platform ini dianggap sebagai platform marketplace terbesar, baik dari segi jumlah dan nilai transaksi serta akses pengguna dalam satu tahun, yang beroperasi di Indonesia, yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli.
Pemungutan PPh Pasal 22 pada marketplace akan dimulai dari saat konsumen melakukan transaksi pembayaran melalui marketplace, di mana kemudian e-commerce akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dari transaksi tersebut. Nantinya, bukti pemungutan PPh Pasal 22 wajib dicantumkan dalam invoice terbitan marketplace dan juga akan digunakan oleh pedagang sebagai bukti pemungutan.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace akan disetorkan dan dilaporkan kepada kas negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Perlu diketahui bahwa skema pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku ke semua pedagang e-commerce, melainkan hanya untuk pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun. Skema ini memastikan bahwa pedagang berskala kecil yang penghasilannya belum mencapai batas omzet tahunan tersebut tidak akan dikenakan PPh Pasal 22.




