top of page

22 Juni 2026

Pajak Marketplace Direncanakan Berlaku Mulai Juli 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using their laptop and phone. Photo by Acrelia on Unsplash.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan diberlakukan untuk pedagang online berpotensi untuk berlaku mulai bulan Juli 2026. Pajak ini nantinya akan dikenakan bagi seluruh pedagang online yang melakukan transaksi di berbagai platform marketplace di Indonesia.


Ketentuan pengenaan pajak bagi pedagang online ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, di mana perusahaan yang merupakan penyelenggara marketplace akan ditunjuk oleh DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak. Berdasarkan PMK 37/2025, pajak yang akan dipungut berupa PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari total omzet atau peredaran bruto yang diterima oleh pedagang melalui platform marketplace.


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merencanakan implementasi kebijakan tersebut yang akan berjalan pada kuartal kedua tahun 2026. Hal ini kemudian juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, di mana kebijakan diminta untuk diberlakukan pada tahun 2026, lebih tepatnya pada bulan Juli 2026.


Oleh karena itu, otoritas pajak akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang merupakan penyelenggara marketplace agar bisa berdiskusi terkait pematangan sistem dan pemungutan pajak marketplace tersebut sebelum diimplementasikan sepenuhnya. Adapun perusahaan yang perwakilannya akan diundang kemungkinan besar termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga BliBli.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
bottom of page