
Photo of a person using their laptop. Photo by Microsoft Edge on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak marketplace atau pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang yang melakukan transaksi melalui e-commerce. Rencana terakhir menyebutkan pajak marketplace yang efektif mulai 1 Agustus 2026.
Alasan penundaan pajak marketplace dikaitkan dengan kondisi daya beli masyarakat. Menkeu Purbaya menilai bahwa saat ini keadaan ekonomi dan daya beli masyarakat masih kurang optimal dan belum sepenuhnya pulih untuk diberlakukan pajak marketplace. Sehingga, pajak marketplace baru akan diberlakukan ketika kondisi daya beli sudah jauh lebih baik.
Pertumbuhan ekonomi yang tercatat mencapai 5,29% dinilai belum menjadi indikator yang kuat untuk memberlakukan pajak marketplace. Pemerintah kemudian menyetujui untuk menunda pengenaan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga pajak tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 1 November 2026.
Namun, beberapa pedagang online tercatat sudah mengalami pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce karena tanggal pemberlakuan awal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memastikan bahwa pajak yang telah dipungut akan dikembalikan oleh platform kepada para pedagang, sesuai dengan pengumuman yang tertuang dalam PENG-46/PJ.09/2026.
DJP juga telah mengumumkan bahwa penunjukan sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026 lalu dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.




