top of page

Para Pekerja IKN Akan Dapatkan Insentif Bebas PPh

13 Maret 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of co-workers having a discussion. Photo by Annie Spratt on Unsplash.

Insentif pajak akan diberikan bagi para pekerja yang nantinya akan melakukan kegiatan di wilayah Ibu Kota Nusantara (“IKN”). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang telah diterbitkan.


Jenis insentif yang akan diberikan kepada para pekerja meliputi pembebasan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 yang akan diberikan hingga tahun 2035. Pekerja perlu memastikan bahwa dirinya masuk ke dalam 3 (tiga) persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapatkan pembebasan PPh. Insentif PPH ditanggung pemerintah ini disebutkan dalam Pasal 17 dalam peraturan tersebut.


Pekerja yang akan dibebaskan dari pengenaan PPh yakni pertama adalah pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kemudian, pekerja yang tinggal di wilayah IKN. Terakhir, pekerja ini juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) dengan wilayah kerja meliputi wilayah IKN. Nantinya, pekerja tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan, ditambah dengan lampiran bukti potong PPh ditanggung pemerintah.


Meskipun begitu, insentif ini hanya berlaku bagi para pekerja yang bukan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), bukan pejabat negara, atau bukan pekerja lain yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) karena sudah ada insentif lainnya yang menunggu bagi kategori pekerja ini.

bottom of page