top of page

23 Juni 2026

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Mendag Tegaskan Tidak Berhubungan dengan Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using a laptop and desktop. Photo by Campaign Creators on Unsplash.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan melalui platform e-commerce akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).


Hal ini menjadi perhatian masyarakat media sosial, yang menghubungkan adanya kewajiban untuk memiliki NIB dengan pengenaan pajak secara otomatis. Namun, hal ini dibantah oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Susanto, yang menyebutkan bahwa kepemilikan NIB berhubungan hanya dengan legalitas usaha milik pelaku usaha.


Budi Susanto juga menambahkan bahwa kepemilikan NIB secara wajib bagi para pelaku perdagangan online tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aspek perpajakan. Kewajiban memiliki NIB digaungkan karena adanya manfaat yang dapat dinikmati pedagang online, seperti akses layanan pembiayaan dan perolehan kepercayaan dari masyarakat.


Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban kepemilikan NIB tersebut, di mana proses harus dipenuhi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk pelaku usaha baru dan 18 bulan untuk pelaku usaha yang telah menjalankan usaha.

Lihat berita lainnya

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
Pemerintah Perluas Insentif PPh Pasal 21 DTP dan Sesuaikan PTKP Mulai 2027
Insentif PPN DTP atas Pembelian Rumah Berlanjut Hingga 2027
bottom of page