
Photo of rows of code. Photo by Markus Spiske on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa semakin banyak Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun pajak dalam sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System (Coretax). Kini, jumlah akun WP yang telah berhasil diaktivasi mencapai 13,05 juta.
Sebelumnya, DJP telah mengimbau WP untuk segera melakukan aktivasi akun pajak dalam sistem Coretax karena semua layanan dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP akan dilakukan pada sistem baru tersebut mulai tahun 2026 untuk tahun pajak 2025. Jika dilihat secara lebih rinci, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi didominasi oleh WP Orang Pribadi.
Sebanyak 12,10 juta WP Orang Pribadi diketahui telah melakukan aktivasi akun Coretax, dan sebanyak 867.214 WP Badan juga telah mengaktivasi akun. Selain itu, jumlah akun Coretax yang telah teraktivasi dari WP Instansi Pemerintah dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masing-masing mencapai angka 89.007 dan 225 akun.
Tidak hanya itu, DJP juga melaporkan bahwa sebanyak 1,3 juta WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan hingga tanggal 3 Februari 2026. Jumlah WP yang telah melaporkan SPT Tahunan ini didominasi oleh WP Orang Pribadi, dimana sebanyak 1.163.001 WP Orang Pribadi Karyawan dan 135.952 WP Orang Pribadi Non-karyawan telah melaporkan SPT PPh Tahunan mereka untuk tahun pajak 2025.

