top of page

Pelaporan SPT Ramai, Jumlah SPT dan WP Terlapor Meningkat

30 Maret 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of a person writing on a paper. Photo by ergonofis on Unsplash.

Per tanggal 27 Maret 2023, jumlah Wajib Pajak (“WP”) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 mencapai jumlah 19,44 juta. Angka ini menghasilkan sebanyak 9,4 juta SPT Tahunan secara keseluruhan.


Lebih rincinya, sebanyak 17,51 juta WP Orang Pribadi dan 1,92 juta WP Badan telah melaporkan masing-masing sebanyak 9,18 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 286.300 SPT Tahunan Badan. Jumlah WP yang telah melapor ini pun meningkat jika dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya, dimana jumlah pelapor hanya berkisar di angka 19 juta WP untuk keseluruhan. Namun, perlu diketahui bahwa rendahnya angka pelapor pada tahun 2020 hingga 2022 juga disebabkan oleh masalah Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang ramai, ataupun WP yang belum memenuhi syarat untuk melaporkan SPT.


Mayoritas dari SPT yang telah terlapor disampaikan melalui platform online, seperti melalui e-Form, e-Filing, ataupun e-SPT. Meskipun begitu, ada pula WP yang masih memilih untuk menyampaikan SPT mereka secara luring dengan mendatangi kantor pajak mereka. Salah satu platform yang paling ramai digunakan adalah platform e-Filing, yang menghasilkan sekitar 8,2 juta SPT Tahunan.


Hingga saat ini, jumlah SPT dan WP yang telah melapor menunjukan rasio kepatuhan sebesar 52,4% untuk WP Orang Pribadi, dan 14,8% untuk WP Badan. Pemerintah juga menghimbau para WP agar segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu, agar tidak dikenakan denda lebih lanjut.

bottom of page