top of page

Pemda Lebong Soroti Kewajiban PBB-P2 yang Belum Optimal

2 Februari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a building in Bengkulu. Photo by M. Veven on Unsplash.

Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum terbayarkan di Kabupaten Lebong, Bengkulu, tercatat mencapai Rp2,8 miliar. Data tersebut dihimpun oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong sebagai akumulasi kewajiban pajak sejak periode 1995 hingga 2025 dan masih tercatat aktif dalam sistem penagihan Pemerintah Daerah (Pemda).


BKD juga menjelaskan bahwa piutang PBB-P2 periode 1995 hingga 2014 mencapai sekitar Rp1,2 miliar, saat pengelolaan pajak tersebut belum menjadi kewenangan pemda. Sementara itu, pada periode 2015 hingga 2025, setelah pengelolaan PBB-P2 dialihkan ke pemda, nilai pajak yang belum dilunasi tercatat sebesar Rp1,6 miliar.


Untuk mendorong pelunasan, BKD telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki kewajiban PBB-P2. Besaran pajak yang harus dibayarkan tercantum pada bagian bawah SPPT.


Pemda juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda setiap bulan, sehingga WP diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar beban pajak tidak terus bertambah.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page