top of page

Pemerintah Bisa Blokir Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

26 Januari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of office cubicles. Photo by Arlington Research on Unsplash.

Penegakan kepatuhan pajak diperketat melalui kebijakan baru yang memungkinkan pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik bagi Wajib Pajak (WP) penunggak.


Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada akhir 2025, sebagai landasan bagi otoritas pajak untuk meminta instansi terkait menutup layanan tertentu terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang beserta biaya penagihan.


Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat merekomendasikan pembatasan layanan seperti Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, hingga layanan publik lainnya. Kebijakan ini berlaku bagi WP dengan utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta yang telah diterbitkan Surat Paksa (SP), dengan pengecualian batas nominal dalam kasus penyitaan tanah atau bangunan.


Akses layanan dapat dipulihkan apabila WP melunasi kewajibannya, memperoleh putusan pengadilan pajak, aset sitaan dinilai mencukupi, atau mendapatkan persetujuan pengangsuran pembayaran.


Kebijakan ini mencerminkan perubahan pola penagihan pajak yang tidak lagi hanya mengandalkan penyitaan aset fisik, melainkan juga pembatasan layanan publik sebagai instrumen penegakan. Meski bertujuan meningkatkan kepatuhan, pemerintah tetap dituntut untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung proporsional dan adil agar tidak menghambat aktivitas ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page