
Photo of the Papuan area. Photo by Deco Kogoya on Unsplash.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, pemerintah daerah menyediakan keringanan berupa diskon pajak yang berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pajak ini berlaku mulai tanggal 1 April dan berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026.
Keringanan pajak ini diberikan dalam 3 (tiga) jenis skema. Pertama, pemberian diskon sebesar 10% bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PKB. Selanjutnya, skema pemberian diskon sebesar 15% bagi WP yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka tepat waktu selama ini. Terakhir, pemberian diskon PKB sebesar 30% bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar Papua yang kini sudah dimutasi menjadi pelat nomor Papua.
Bersamaan dengan kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua juga mengingatkan WP sekaligus pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah namun beroperasi di Papua untuk segera melakukan proses pengalihan atau mutasi ke nomor pelat Papua.
Pemberian diskon pajak ini juga diberikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga meningkatkan kepatuhan WP. Harapan dari Pemerintah Provinsi Papua adalah pemberian diskon pajak kendaraan dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui pemanfaatan yang optimal oleh masyarakat.

