Photo of several cash. Photo by Pepi Stojanovski on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024, dimana peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2024 dan berlaku mulai 18 Oktober 2024. PMK 74/2024 sendiri mengatur tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Pertimbangan Kemenkeu merilis PMK 74/2024 diantaranya sebagai landasan hukum untuk mengatur penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit dan juga perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.
Berdasarkan PMK 74/2024, Wajib Pajak (WP) dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih tersebut melalui beberapa masa, seperti pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih, atau pada saat pembentukan cadangan.
Pembentukan cadangan sendiri didefinisikan sebagai pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengaturan pajak dalam PMK 74/2024, MIB menawarkan kesempatan bagi WP, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk mengikuti acara webinar GRATIS dengan judul “Update Kebijakan Perpajakan 2025”.
Acara ini akan diadakan pada tanggal 18 Desember 2024 mulai pukul 09.00 WIB. Jangan lewatkan kesempatan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai PMK 74/2024 dan daftarkan diri Anda segera melalui tautan berikut ini.