
Photo of Saint Lucia. Photo by Tom Podmore on Unsplash.
Kebijakan pembebasan pajak bagi para pensiunan resmi diberlakukan oleh Pemerintah Saint Lucia sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan finansial bagi kelompok lanjut usia.
Fasilitas tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 225 Tahun 2025 (PP 225/2025) dan mencakup penghasilan yang bersumber dari dana pensiun maupun pembayaran manfaat pensiun yang sah. Melalui ketentuan ini, uang manfaat pensiun yang dibayarkan oleh pemerintah atau dana pensiun yang disetujui tidak lagi dikenakan pajak.
Selain itu, penghasilan lain yang diterima warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas juga mendapatkan pembebasan pajak hingga batas tertentu, sepanjang penghasilan tersebut bukan berasal dari dana pensiun. Batas maksimal pembebasan pajak ditetapkan sebesar EC$6.000 per tahun.
Meski telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak, para pensiunan tetap memiliki kewajiban administratif untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melaporkan SPT Tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026. Kewajiban ini berlaku bagi pensiunan yang memiliki penghasilan tambahan di luar dana pensiun, untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

