top of page

Pemerintah Siapkan Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan

16 Agustus 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the sky pollution. Photo by Justin Bautista on Unsplash.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan adanya pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Pembuatan kebijakan ini sendiri didasari oleh tingginya tingkat polusi di wilayah DKI Jakarta akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan kebijakan ini dalam rangka menekan angka polusi.


Polusi udara yang terjadi saat ini dikatakan, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”), Siti Nurbaya Bakar, karena sedang berada dalam musim kemarau panjang, dan juga ditambah dengan konsentrasi polutan. Di DKI Jakarta sendiri, ada sebanyak 25,5 juta kendaraan bermotor yang beroperasi dengan 78% diantaranya berupa sepeda motor.


Formulasi terkait pajak pencemaran lingkungan ini tengah dipersiapkan oleh Badan Riset Investasi Nasional (“BRIN”) dan juga KLHK. Namun, perlu dilakukan sosialisasi kepada uji publik, terutama karena implementasinya berhubungan dengan pajak. Selain itu, sebelumnya pemerintah telah memberikan langkah perlindungan lingkungan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 22 Tahun 2021.


Selain itu, pemerintah juga setuju untuk memberlakukan peraturan yang mewajibkan adanya uji emisi untuk kendaraan bermotor yang memasuki fasilitas perkantoran dari kementerian/lembaga (“K/L”) dan juga pemerintah daerah (“Pemda”). Pembahasan mengenai uji emisi sendiri disebutkan dalam Pasal 206 PP 22 Nomor 2021.

bottom of page