top of page

Pemerintah Terbitkan PMK 80 Tahun 2023 yang Atur Penerbitan SKP dan STP

4 September 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person signing a few documents. Photo by Leon Seibert on Unsplash.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Peraturan ini akan mengatur ketentuan dan tata cara baru dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) dan Surat Tagihan Pajak (“STP”).


Salah satu hal yang diatur dalam PMK ini adalah ketentuan penerbitan SKP dan STP sehubungan dengan bea materai dan pajak karbon yang belum pernah diregulasi dalam peraturan terdahulu. Kemudian, pemerintah juga melakukan simplifikasi pengaturan terkait SKP dan STP agar menjadi dalam 1 (satu) PMK, termasuk untuk penerbitan SKP dan STP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”).


Penerbitan PMK ini mencabut sejumlah peraturan terdahulu, yakni PMK Nomor 145 Tahun 2012 s.t.d.d PMK Nomor 183 Tahun 2015, PMK Nomor 255 Tahun 2014, PMK Nomor 78 Tahun 2016, dan beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 256 Tahun 2014. Peraturan-peraturan ini sebelumnya mengatur penerbitan STP dan SKP, penerbitan SKP dan STP untuk PBB, serta tata cara pemeriksaan dan penelitian PBB secara terpisah.


PMK Nomor 80 Tahun 2023 resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 24 Agustus 2023. PMK ini secara umum berisikan ketentuan umum seputar SKP dan STP, tata cara penerbitan, serta cara penyampaian SKP dan STP.

bottom of page