top of page

9 Juni 2025

Pemerintah Usulkan Peningkatan Tarif Pajak Rumah Tapak di Perkotaan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using a power saw. Photo by Greyson Joralemon on Unsplash.

Berdasarkan informasi dari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah memiliki usulan untuk mengenakan pajak rumah yang tinggi atas pembangunan rumah tapak, terutama di daerah perkotaan.


Alasannya adalah dorongan untuk meningkatkan pembangunan apartemen dan rumah susun sebagai bentuk vertical house, dibandingkan dengan pembangunan landed house. Masyarakat akan lebih banyak didorong untuk tinggal di apartemen dan rumah susun melalui pengenaan pajak rumah tapak yang tinggi.


Menurut Kementerian PKP, saat ini masyarakat global tidak ada lagi yang tinggal di rumah tapak di daerah perkotaan, sehingga ada keperluan untuk menghentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan karena kurangnya lahan tanah.


Selain peningkatan pajak pembangunan rumah tapak, Kementerian PKP juga mengusulkan adanya penghapusan subsidi rumah dan menggantikannya untuk pemberian subsidi ke tanah sehingga berpotensi untuk menurunkan harga rumah di Indonesia menjadi lebih rendah 40% hingga 50%.


Pengurangan subsidi rumah dan mengalihkannya ke tanah dapat mengurangi biaya perizinan dan mengefisiensikan pungutan-pungutan di awal.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page