
Photo of an area in Bogor. Photo by Arya Ferrari on Unsplash.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan bahwa pembebasan pajak ini akan berlangsung dan dapat digunakan hingga tahun 2029. Pembebasan ini berlaku untuk salah satu jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pembebasan PBB-P2 tersebut dapat digunakan oleh masyarakat dengan ketetapan bahwa tagihan PBB-P2 di bawah Rp100.000. Kebijakan ini sendiri telah berlaku sejak tahun 2025, dan dilaksanakan dengan persetujuan Pemkab Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, dan diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pemilik rumah.
Untuk tetap memastikan bahwa penerimaan pajak dan pendapatan daerah optimal di tengah pemberian insentif pajak ini, Pemkab Bogor akan melakukan pembenahan dan integrasi data pertanahan, salah satunya melalui penghubungan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data ini akan dilakukan bersama dengan bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain penghubungan kedua nomor, Pemkab Bogor juga akan menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu faktor dalam penyesuaian transaksi pertanahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan dan memperkuat angka basis pengenaan pajak karena bisa jadi berbeda dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).




