top of page

Pemkab Kudus Terapkan Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

4 Februari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a mosque in Kudus. Photo by muxin alkayis on Unsplash.

Kebijakan keringanan pajak daerah kembali diterapkan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melalui pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Langkah ini diarahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mendukung percepatan Program Strategis Nasional (PSN) 3 (tiga) juta rumah sekaligus membuka akses kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat kecil.


Dasar dilaksanakannya kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023. Masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR dapat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB pada saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan, dengan ketentuan batas penghasilan tertentu.


Dalam ketentuan tersebut, pemohon yang belum menikah dibatasi maksimal Rp8,5 juta per bulan, sedangkan pemohon yang telah menikah maksimal Rp10 juta per bulan dari penghasilan gabungan suami dan istri.


Pemkab Kudus juga menetapkan persyaratan teknis terkait spesifikasi hunian. Rumah umum atau rumah susun dibatasi luas bangunan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah hingga 72 meter persegi, sementara itu untuk rumah swadaya maksimal 48 meter persegi. Hunian tersebut harus merupakan rumah pertama dan tidak berada di kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.


Sampai akhir 2025, telah tercatat sekitar 123 Wajib Pajak (WP) tlah menerima fasilitas ini, dengan proses pengajuan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pajak Kabupaten Kudus dan melewati tahap verifikasi yang ketat.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page