
Photo of houses near a hill. Photo by Enix on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Bukti pelunasan tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam berbagai proses kepegawaian.
Kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 berlaku untuk sejumlah keperluan, seperti pengajuan kenaikan pangkat, perpanjangan kontrak PPPK, hingga pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini diatur dalam surat edaran wali kota yang menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Palangka Raya menyediakan layanan pengecekan tagihan PBB-P2 secara online. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode perbankan, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking, maupun langsung di kantor cabang bank. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota Palangka Raya.

