top of page

17 Maret 2026

Penambang Harus Siap! Kepatuhan Pajak akan Jadi Syarat Pengajuan RKAB Tambang

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a mining spot. Photo by Dominik Vanyi on Unsplash.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah merancang sebuah mekanisme yang mewajibkan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mekanisme ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027.


Dikutip dari Bloomberg Technoz, pihak Kementerian ESDM menyebutkan bahwa informasi dalam bentuk surat kepatuhan pajak nantinya wajib dilampirkan oleh penambang yang akan melaporkan RKAB mereka. Keterangan kepatuhan tersebut akan disimpan dalam sebuah sistem informasi yang detailnya belum dijelaskan lebih lanjut.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyebutkan adanya kerja sama yang dilakukan dengan Kementerian ESDM terkait penggunaan kepatuhan pajak sebagai syarat bagi penambang untuk mengajukan RKAB. Aturan yang mengatur hal tersebut juga telah masuk tahap finalisasi mulai Selasa (11/3).


Meskipun begitu, belum diketahui apakah syarat kepatuhan pajak untuk RKAB penambang akan jadi syarat untuk pengajuan RKAB 2026 atau tahun berikutnya. Kementerian ESDM sendiri menyebutkan bahwa kini saran tersebut masih dalam tahap diskusi dan besar kemungkinan tidak akan diterapkan dalam pengajuan RKAB 2026.

Lihat berita lainnya

Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
Menkeu Purbaya Kejar Potensi Pajak dari Perdagangan Emas Ilegal
Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
bottom of page