Photo of a miniature house. Photo by Tierra Mallorca on Unsplash.
Pemerintah menyebutkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) terkait pemberian Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) ditanggung pemerintah (“DTP”) untuk pembelian rumah akan terbit di akhir minggu ini.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan adanya pemberian insentif pajak dalam bentuk PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, direncanakan berlaku mulai bulan November 2023. Namun hingga saat ini, belum ada peraturan terkait yang mengatur pemberian insentif tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari pemerintah, penerbitan PMK hanya menunggu waktu pengundangan saja. Nantinya, tergantung dengan tanggal berlakunya insentif tersebut sesuai PMK, pemungutan PPN per 1 November 2023 masih bisa disesuaikan mengingat PPN sendiri dihitung per bulan.
Pemberian insentif pajak dalam bentuk PPN DTP untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar direncanakan akan berlaku mulai November 2023 hingga sepanjang tahun 2024. Mulai bulan November 2023 hingga Juni 2024, masyarakat dapat menikmati insentif PPN DTP 100%, sedangkan dari bulan Juli hingga Desember 2024, besar PPN DTP diturunkan menjadi 50%.