Photo of the Yogyakarta street. Photo by jauzax on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (“Kanwil”) Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (“DIY”), realisasi penerimaan pajak daerahnya telah memenuhi 77,9% dari target yang telah ditentukan.
Ini berarti bahwa penerimaan pajak untuk DIY hingga bulan September 2023 telah mencapi Rp4,24 triliun dari target sebesar Rp5,44 triliun. Kanwil DJP DIY merasa optimis bahwa target penerimaan pajak dapat tercapai di akhir tahun 2023, bahkan melebihi target yang telah ditentukan. Hal ini karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan, untuk memenuhi target maka hingga bulan September 2023, DIY perlu memenuhi 72% target penerimaan pajak.
Penerimaan pajak hingga bulan September 2023 ini memiliki pertumbuhan positif sebesar 7,6% jika dibandingkan secara tahunan. Selain itu, penerimaan pajak DIY belum menghadapi kendala berat yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak secara masif. Namun, memang ditemukan beberapa masalah seperti Wajib Pajak (“WP”) yang lupa atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihak DJP DIY terus melakukan sosialisasi dengan bentuk penyuuhan, edukasi, maupun kerja sama dengan berbagai macam pihak, dan juga penukaran informasi data dengan pihak pemerintah daerah. Pihak DJP DIY juga memastikan bahwa pemberian sosialisasi ini dapat memberikan efek jera bagi WP yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.