Photo of bitcoins. Photo by Kanchanara on Unsplash.
Penerimaan atas pajak kripto kini telah mencapai jumlah sebesar Rp126,75 miliar per Agustus 2022. Hasil penerimaan ini dibagi berdasarkan sumber penerimaan dari 2 (dua) jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 atas transaksi kripto melalui Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
Pajak kripto yang mulai diberlakukan di bulan Mei 2022 ini telah mengantongi sebesar Rp60,76 miliar dari PPh 22 dan Rp65,99 miliar dari PPN, dimana sejak naiknya tarif PPN menjadi 11%, penerimaan PPN naik sejak berlakunya tarif pajak baru tersebut di bulan April 2022.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak per Agustus 2022 mencapai jumlah Rp1.171,8 triliun dengan angka pertumbuhan sebesar 58,1% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode waktu yang sama.