top of page

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp126 M Hingga Bulan Agustus 2022

28 September 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of bitcoins. Photo by Kanchanara on Unsplash.

Penerimaan atas pajak kripto kini telah mencapai jumlah sebesar Rp126,75 miliar per Agustus 2022. Hasil penerimaan ini dibagi berdasarkan sumber penerimaan dari 2 (dua) jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 atas transaksi kripto melalui Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).


Pajak kripto yang mulai diberlakukan di bulan Mei 2022 ini telah mengantongi sebesar Rp60,76 miliar dari PPh 22 dan Rp65,99 miliar dari PPN, dimana sejak naiknya tarif PPN menjadi 11%, penerimaan PPN naik sejak berlakunya tarif pajak baru tersebut di bulan April 2022. 


Secara keseluruhan, penerimaan pajak per Agustus 2022 mencapai jumlah Rp1.171,8 triliun dengan angka pertumbuhan sebesar 58,1% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode waktu yang sama.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page