Photo of digital applications. Photo by Rami Al-zayat on Unsplash.
Penerimaan pajak digital kini semakin melonjak. Tercatat hingga saat ini, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) telah membuahkan hasil penerimaan sebesar Rp9,17 triliun untuk periode hingga 31 Oktober 2022.
Secara lebih rinci, hasil penerimaan ini merupakan akumulasi dari penerimaan sejak dikenakannya pajak. Pada tahun 2020, penerimaan PPN PMSE mencapai angka Rp731,4 miliar, sedangkan pada tahun 2021, penerimaan mencapai angka Rp3,9 triliun. Di tahun 2022 sendiri, penerimaan PPN PMSE telah mencapai angka Rp4,53 triliun.
Jumlah ini didapatkan dari 111 perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) untuk menarik PPN dari penggunanya. Pengenaan pajak ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor PMK-60/PMK.03/2022 yang menjelaskan beberapa kriteria dimana sebuah perusahaan wajib memungut PPN.